Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Penambahan Pengurus PKPU 7-Eleven

Kompas.com - 04/09/2017, 17:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana persidangan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Modern Sevel Indonesia (MSI) yang digelar Senin (4/9/2017) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mendadak heboh.

Pasalnya, sebelum majelis hakim menutup persidangan, Kuasa Hukum Perhimpunan Kreditur 7-Eleven bernama David Maruhun L Tobing berdiri dan mengajukan permohonan sebagai pemohon PKPU.

Sebagai informasi, sidang permohonan PKPU yang digelar hari ini diajukan oleh dua supplier makanan minuman, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa dengan total tagihan kepada PT MSI sebesar Rp 2 miliar.

Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan barang bukti dan perkara akan diputuskan Senin (11/9/2017) mendatang.

"Mohon izin, majelis, termohon, dan pemohon. Kami kuasa hukum Dari beberapa kreditur, 11 kreditur saat ini dan ada tagihan Rp 70 miliar lebih. Mohon izin untuk menyerahkan surat ini, saya khawatir tidak sampai atau terlambat sampainya ke majelis," kata David di tengah ruang sidang.

Pernyataan David ini langsung mendapat penolakan dari pihak termohon, PT MSI, selaku pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia.

Nurbaini, pengacara dari kantor hukum Hotman Paris and Partners merasa keberatan dengan permohonan perhimpunan kreditur 7-Eleven.

"Kami keberatan majelis. Karena kan sudah ada termohon dan pemohon, kami juga sudah akui ada tagihan," kata Nurbaini.

Senada dengan termohon, pemohon juga keberatan dengan permohonan perhimpunan kreditur 7-Eleven. Pasalnya, sidang sudah berjalan dan akan mencapai putusan. Nurbaini menyarankan agar para kreditur mengajukan PKPU setelah putusan.

Ketua majelis hakim, Titiek Tedjaningsih kemudian menanyakan administrasi, seperti barang bukti hingga surat kuasa kreditur. David mengatakan, pihaknya akan membawa barang bukti pada Selasa esok.

"Sudah enggak bisa. Ini kan kami sudah kesepakatan bahwa hari ini pembuktian terakhir," kata Titiek.

Titiek pun meminta surat kuasa dari perhimpunan kreditur 7-Eleven. Nurbaini dan Fitri Safitri, kuasa hukum pemohon, sempat keberatan jika hakim menerima surat kuasa tersebut.

"Karena saudara sudah hadir di persidangan, harus ada surat kuasa. Soal nanti (permohonan) dipertimbangkan atau enggak, urusan majelis. Suratnya sifatnya tidak resmi, hanya pemberitahuan saja," kata Titiek.

Setelah menyerahkan surat kuasa, David kembali memohon dapat membuktikan tagihan utang-utang 7-Eleven.

"Kalau misalnya nanti PKPU dikabulkan, saudara bisa bergabung dan enggak ada bedanya, enggak akan dirugikan serupiahpun. Tapi kalau permohonan PKPU ditolak, bisa saudara ajukan PKPU lainnya," kata Titiek.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com