Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal PKPU First Travel

Kompas.com - 05/09/2017, 13:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel bersama hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menyusun agenda proses PKPU.

Dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017), salah seorang pengurus, Lusyana Mahdaniar menjelaskan agenda proses PKPU tersebut.

"Kami menerima penagihan kreditur kepada debitur (First Travel) sampai hari Jumat tanggal 15 September 2017 pukul 16.00 di Grand Wijaya Center," kata Lusyana.

Pengurus sudah mulai menerima penagihan dari kreditur sejak Selasa (29/8/2017) lalu. Calon jamaah umrah dapat menagih ke kantor pengurus di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

(Baca: Tagihan Kreditur ke First Travel Capai Rp 49 Miliar)

Kreditur dapat mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli beserta lampiran bukti pembayaran serta KTP. Kemudian pada 27 September pukul 10.00 akan diselenggarakan rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rapat kreditur pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 September pukul 10.00 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Rapat permusyawaratan hakim tanggal 5 Oktober. Berarti nanti pas tanggal 5 udah ada keputusan PKPU terhadap First Travel," kata Lusyana.

Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang.

Yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Kompas TV Sedikitnya 2.000 calon jemaah menjadi korban biro perjalanan haji dan umrah PT Azizi Kencana Wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com