Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Rampung Oktober 2017

Kompas.com - 05/09/2017, 19:56 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan baru terkait taksi online menyusul dibatalkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya menargetkan bulan Oktober 2017 rancangan aturan baru taksi online sudah bisa dirampungkan.

Saat ini Kemenhub masih melakukan komunikasi dengan berbagai pihak melalui Focus Grup Discussion (FGD) yang dilakukan beberapa daerah mulai dari Surabaya, Jakarta, dan Makassar.

"Paling lambat Senin depan kami sudah mulai merusmuskan. Target diharapkan Oktober sudah lakukan semacam uji publik," kata Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

(Baca: Kemenhub Bahas Aturan Taksi Online yang Baru)

Sementara itu, Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, dalam membuat aturan baru mengenai taksi online , pemerintah harus bersikap adil dan berimbang. Dengan demikian, tercipta persaingan usaha yang sehat antara taksi online dan taksi konvensional. 

Seperti diketahui MA membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permen tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com