Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Enggan Berkomentar soal Mekanisme Pembelian Saham Freeport

Kompas.com - 05/09/2017, 20:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar soal mekanisme pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang akan didivestasi.

"Enggak ada komentar mengenai itu," kata Sri Mulyani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Perempuan yang akrab disapa Ani itu juga enggan menanggapi kemungkinan dana pembelian saham Freeport dapat dianggarkan dalam RAPBN 2018 termasuk pembiayaan melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan BUMN.

Sri Mulyani yang terlihat bersiap akan masuk ke dalam mobil dinasnya, langsung membalikkan badan dan mengatakan, "Enggak ada komentar.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan cara pembelian saham Freeport dapat dilakukan melalui konsorsium BUMN. Kementerian BUMN nantinya akan membentuk holding BUMN sektor tambang untuk membeli saham PT Freeport Indonesia.

PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan usaha hingga 2041. Perpanjangan usaha ini diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia.

Keempat poin itu adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).

Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.

Ketiga, Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.

Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com