Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asperindo Minta Kurir Sepeda Motor Dikecualikan

Kompas.com - 05/09/2017, 22:49 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mengusulkan ada pengecualian bagi kurir sepeda motor untuk boleh melintas di Jalan Sudirman. Selama ini, ada sekitar 2.000 kurir motor yang beroperasi di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. 

Wakil Ketua Umum Asperindo, Budi Paryanto mengatakan, pemerintah harus memahami kendaraan sepeda motor yang digunakan kurir bertujuan untuk membantu pekerjaan.

"Karena sepeda motor yang digunakan bukan untuk pribadi, melainkan untuk membantu pekerjaan," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (5/9/2017).

(Buka: Keluhan Kurir Motor Jelang Larangan Sepeda Motor di Sudirman)

Budi menuturkan, pelarangan motor bisa membuat pengiriman barang tidak tepat waktu, karena kurir harus mencari jalan alternatif.

"Kan kami biasanya ekspres pakai sepeda motor. Kalau ada pelarangan bisa lambat karena harus mencari jalan alternatif dulu," jelas dia. 

Dampak lainnya, beban biaya operasional kurir sepeda motor seperti bahan bakar akan meningkat meskipun tidak signifikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas larangan sepeda motor melintas hingga ke Jalan Sudirman atau Bundaran Senayan.

Saat ini sudah dilakukan pelarangan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI). Perluasan larangan kendaraan roda dua itu akan diuji coba mulai 12 September 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com