Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Akan Tarik Mesin EDC Jika Toko Lakukan Gesek Kartu Dua Kali

Kompas.com - 06/09/2017, 14:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik gesek ganda kartu debit atau kredit saat transaksi nontunai telah dilarang. Gesek ganda adalah ketika nasabah melakukan transaksi pembayaran dengan kartu, lalu kartu digesek di mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ahmad Baiquni menyatakan, bank mengimbau kepada merchant atau toko untuk tidak menggesek kartu nasabah di mesin kasir. Kartu hanya boleh digesek pada mesin EDC.

"Untungnya BI (Bank Indonesia) sudah komunikasikan ya, sehingga card holder (pemegang kartu) jadi lebih pasti lagi. Kalau ada merchant minta (gesek) dua kali ya tidak perlu dilayani," kata Baiquni di Gedung DPR/MPR, Rabu (6/9/2017).

Baiquni mengaku belum tahu pasti jumlah merchant yang masih melakukan gesek kartu di mesin kasir. (Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Akan tetapi, kalau ada merchant yang melakukan praktik itu, maka pihaknya akan memperingatkan merchant tersebut.

Namun, jika masih ada merchant yang melakukan praktik gesek ganda, maka perbankan bisa mencabut mesin EDC pada merchant tersebut.

"Kalau sudah ditemukan ya kita peringatkan ya langsung dicabut saja (mesin EDC)," ujar Baiquni.

Senada dengan Baiquni, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto mengungkapkan, pihaknya melarang merchant untuk menggesek kartu pembayaran pada mesin kasir.

BRI pun akan mengonfirmasi kepada merchant apabila melakukan gesek ganda. (Baca: Ini Risikonya jika Kartu Pembayaran Digesek di Mesin Kasir)

"Untuk merchant saya pasti tarik kalau perlu EDC-nya. Kalau ketahuan kita akan pertanyakan," ungkap Suprajarto.

Kompas TV Ini Manfaat Aturan Baru Gerbang Pembayaran Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com