Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ganjil-Genap di Tol Cikampek Batal, Kendaraan Berat Akan Dibatasi

Kompas.com - 07/09/2017, 05:53 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa rencana penerapan sistem lalulintas ganjil-genap di tol Cikampek kemungkinan akan batal diberlakukan.

Berdasarkan kajian yang sudah diselesaikan, jika sistem ganjil-genap ini batal diberlakukan, maka pemerintah akan membatasi masuknya kendaraan berat pada jam-jam tertentu.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah bus feeder yang bekerja bolak-balik seperti Transjakarta. 

 

"Kecenderungannya (sistem ganjil-genap) tidak akan diberlakukan. Tapi ini baru kecenderungannya," kata Budi Karya di kantor Wakil Istana Presiden RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menhub Budi Karya menjelaskan, pembatasan kendaraan berat akan mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan 18.00-21.00 WIB.

(Baca: Transportasi Massal Harus Optimal Sebelum Program Ganjil Genap di Tol)

Menurut Budi Karya, rencana kebijakan pembatasan kendaraan berat di tol Cikampek tersebut akan segera diberlakukan dalam 1-2 minggu ke depan. 

Budi Karya pun mengaku, rencana kebijakan pembatasan kendaraan berat itu juga sudah dibicarakan dengan para pelaku industri.\

"Kalau cuma 3 jam (ditutup) enggak apa-apa, mereka bisa (jalan) malam. Kami dengan (pelaku) industri dekat. Jadi dia (pelaku industri) punya apa masalah, kami selesaikan," kata Menhub Budi.

 

Sementara itu, operasional bus feeder akan mendapat kawalan khusus. Penambahan bus feeder ini bisa mencapai 60 uniit hingga 100 unit. Bus-bus feeder ini akan bekerja bolak-balik layaknya bus TransJakarta. 

Budi mengatakan belum mengetahui persis seberapa efektif penerapan penambahan bus feeder. Alasannya, hal itu juga menyangkut persepsi masyarakat soal keselamatan.

Kompas TV Kementerian Perhubungan masih melakukan evaluasi karena timbulnya pro kontra ganjil genap di tol Cikampek.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com