Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Anggap Pajak Penulis Tinggi Hanya Kesalahan Persepsi

Kompas.com - 07/09/2017, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) merespon pengumuman penulis ternama Tere Liye yang memutuskan kontrak dua penerbit besar yakni Gramedia dan Republika.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, anggapan Tere Liye yang menilai bahwa pajak memberatkan penulis buku adalah kesalahan persepsi.

Ken mengundang Tere Liye ke Kantor Pajak untuk membahas soal keluhan tersebut, “Nanti siang. Di kantor pajak saya undang,” katanya di Gedung DPR RI, Rabu (6/9/2017), usai rapat bersama Komisi XI, seperti dikutip dari KONTAN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya melalui Direktur Jenderal Pajak akan memanggil Tere untuk berbicara mengenai keluhan tersebut.

(Baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)

"Pajak penulis akan ditangani Dirjen Pajak, kami akan bertemu dengan (penulis) yang bersangkutan," ujar Sri Mulyani, Rabu.

Sebelumnya, dalam tulisannya di laman Facebook tersebut, Tere mengaku sudah menyampaikan persoalan terkait pajak ini kepada pemerintah, termasuk Ditjen Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Namun, menurut pengakuannya, permintaan bertemu untuk menyampaikan persoalan ini tidak pernah digubris.

Pajak yang Kejam

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pangkal masalah ini ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto.

Menurut Yustinus, hal ini menjadi kejam karena umumnya jatah royalti penulis itu 10 persen dari penjualan sehingga cukup kecil.

Dengan begitu, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan agar lebih fair, masuk akal, dan membantu cash flow penulis. Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala secara semesteran.

“Di sinilah isu fairness relevan. Hak mengkreditkan sebenarnya sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang lebih mudah dan cepat,” ucapnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ditjen Pajak undang Tere Liye bertemu bahas pajak" pada Rabu (6/9/2017)

Kompas TV Setelah menggantung di tangan DPR, akhirnya petugas pajak resmi mendapat akses untuk mengintip data nasabah perbankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com