Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya HM Sampoerna Tekan Angka Pekerja Anak di Kebun Tembakau

Kompas.com - 07/09/2017, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

LOMBOK, KOMPAS.com - Pekerja anak di perkebunan tembakau tak hanya jadi perhatian lembaga swadaya masyarakat (LSM) namun juga perusahaan produsen rokok itu sendiri.

PT HM Sampoerna Tbk misalnya, membuat berbagai macam program untuk menekan angka pekerja anak di perkebunan tembakau. Salah satunya yaitu program Rumah Pintar.

"Program ini sangat efektif," ujar Manager Stakeholder Relation CSR Facilities PT HM Sampoerna Tbk, Mahfud Syah di Lombok Timur, Kamis (7/9/2017).

Program Rumah Pintar Sampoerna bukanlah program yang baru diluncurkan namun sudah dimulai sejak 2016. Saat ini, sudah ada 4 Rumah Pintar yang tersebar di 4 desa sentra tembakau di Lombok.

Leaf Agronomy Manager PT HM Sampoerna Tbk Bakti Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi mendalam dari program Rumah Pintar tahun lalu. Hasilnya tutur Bakti, program ini mampu mengubah 70 persen kebiasan anak-anak pergi dan membantu orang tuanya di kebun tembakau setelah pulang sekolah.

"Anak termotivasi dari pada ke kebun lebih baik ke Rumah Pintar, bisa belajar bisa bermain," kata dia.

Program Rumah Pintar dikemas secara menarik dengan menyediakan tempat bermain anak-anak layaknya taman kanak-kanak (TK), buku bacaan, dan guru pendamping.

Hal itu diharapkan mampu menarik minat anak-anak petani tembakau untuk singgah, bermain, dan belajar sehingga mengubah kebiasaan pergi ke kebun tembakau pasca pulang sekolah.

Bakti menuturkan, faktor penyebab banyaknya pekerja anak bukan hanya persoalan ekonomi namun juga kebiasaan. Sebab usai pulang sekolah, tak banyak kegiatan yang dilakukan anak-anak para petani tembakau.

Program Rumah Pintar bukanlah program satu-satunya yang dibuat untuk menekan angka pekerja anak. Sebelumnya, HM Sampoerna juga sudah membuat program After School.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh siswa, guru dan orangtua mengenai pekerja anak dengan memperkenalkan hak dasar anak.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melarang perusahaan mempekerjakan anak. Dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com