Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gesek Ganda Kartu Kredit: Nasabah Bukan Berhak Menolak, Tapi Wajib

Kompas.com - 09/09/2017, 20:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tak khawatir penurunan potensi transaksi nontunai akibat pelarangan double swipe alias gesek ganda kartu kredit dan kartu debit saat transaksi pembayaran di merchant.

Bahkan, Bank Mandiri menekankan kepada masyarakat, bahwa masyarakat tak hanya berhak menolak, tapi sudah saatnya wajib menolak praktik gesek ganda kartu kredit dan kartu debit ini. 

Direktur Retail Bank Mandiri Tardi mengatakan, justru kebijakan pemerintah tersebut akan mendorong warga bertransaksi secara nontunai. "Justru (kebijakan) itu didorong untuk (penerapan) cashless," kata Tardi, Sabtu (9/9/2017).

Sebab, dengan pelarangan ini, warga tak akan takut datanya disalahgunakan. Kebijakan ini direalisasi untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data konsumen.

Kasir hanya dapat menggesek kartu debit atau kredit di mesin electronic data capture (EDC) dan tidak dapat digesek di mesin kasir. "Memang pasti sesaat (penerapan kebijakan) akan ada goncangan sedikit," kata Tardi.

Dia mencontohkan kebijakan ini dengan penerapan perubahan PIN 4 digit menjadi 6 digit. Saat itu, lanjut dia, membutuhkan waktu lama untuk sosialisasi. Sebab, masyarakat selama ini tak peduli dengan PIN kartu debit atau kredit mereka.

Tardi menyebut, sekitar 20-30 persen transaksi pembayaran ditolak karena konsumen lupa nomor PIN mereka. Biasanya mereka hanya menandatangani nota, namun kini mereka harus menginput PIN untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Saya punya keyakinan enggak sampai dua minggu, masyarakat mau enggak mau, suka enggak suka akan menggunakan PIN. Itu kan demi keamanan nasabah juga," kata Tardi.

Perseroan pun tengah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada merchant untuk melaksanakan larangan double swipe yang diterapkan Bank Indonesia (BI) tersebut. Merchant tak perlu menggesek kartu dua kali untuk pencatatan data konsumen.

Penggesekan kartu hanya dilakukan di mesin EDC. "Nasabah harus menolak, bukan berhak menolak (double swipe)," kata Tardi.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Sebagai informasi, Bank Mandiri sudah menerbitkan sekitar 15,6 juta kartu debit, 4,65 juta kartu kredit, dan 9,9 juta kartu prabayar (e-money).

Adapun frekuensi transaksi finansial kartu debit Bank Mandiri pada periode Januari hingga Juli 2017 mencapai 56 juta transaksi dengan nilai Rp 38,9 triliun. Sedangkan frekuensi transaksi finansial kartu kredit Bank Mandiri hingga Juli 2017 mencapai 22,68 juta transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp 18,75 triliun.

Frekuensi transaksi kartu e-money mencapai 266 juta transaksi dengan nilai sebesar Rp 2,9 triliun. Pengguna mandiri e-cash sebanyak 4,5 juta pengguna, dengan frekuensi transaksi mencapai 2,8 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp 435 miliar hingga Juli 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com