Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan soal Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

Kompas.com - 10/09/2017, 15:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Tidak ada yang salah dengan menginvestasikan uang Anda guna memperoleh imbal hasil yang memuaskan.

Namun, perlu diperhatikan pula bahwa investasi harus dilakukan dengan benar. Karena itu, pilihlah produk investasi yang legal dengan keuntungan wajar.

Saat ini semakin marak investasi ilegal alias bodong yang tak berizin hadir di tengah-tengah masyarakat. Investasi ini menjanjikan imbal hasil di atas batas kewajaran.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin banyak terjadi di berbagai daerah.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada dan mengetahui ciri-ciri investasi bodong tersebut agar tak tertipu dan mengalami kerugian.

Tongam pun menjelaskan ciri-ciri investasi ilegal yang dapat merugikan. Pertama, investasi ini mengiming-imingi return alias imbal hasil yang tinggi.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Mana ada investasi (yang benar) seperti itu?" kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (10/9/2017).

(Baca juga: Banyak Korban Investasi Ilegal Enggan Lapor, Mengapa?)

Kedua, investasi ilegal juga menawarkan jaminan bebas risiko. Menurut Tongam, setiap investasi pasti memiliki risiko, baik besar maupun kecil.

Selain itu, investasi ilegal pun kerap kali memberikan jaminan buy back. Pun investasi ini juga menawarkan bonus dan cashback besar untuk setiap perekrutan konsumen baru.

Investasi ilegal, imbuh Tongam, juga seringkali melakukan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk endorsement. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat terpikat untuk menempatkan dananya.

Di samping itu, investasi ilegal juga menjanjikan penarikan dana dengan mudah dan fleksibel. Aset yang diinvestasikan, tutur Tongam, juga disebut aman.

Ciri lainnya adalah investasi ilegal kerap berbadan hukum tidak jelas. Oleh karena itu, masyarakat wajib mencari tahu atau bertanya kepada otoritas mengenai keabsahan badan hukum entitas sebelum melakukan investasi.

Sepanjang tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 44 entitas yang menawarkan produk investasi ilegal.

Badan usahanya pun bermacam-macam, mulai dari perseroan terbuka (PT), multilevel marketing (MLM), hingga koperasi dan agen perjalanan ibadah.

Kompas TV Modus penipuan investasi berbentuk arisan kerap diikuti dengan menghilangnya para pengelola investasi bodong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com