Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kreditur Berharap 7-Eleven Dapat Lunasi Utang

Kompas.com - 11/09/2017, 22:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),  kreditur berharap PT Modern Sevel Indonesia (MSI) sebagai debitur dapat melunasi utangnya.

Adapun kreditur yang mengajukan PKPU adalah PT Soejach Bali dengan piutang sebesar Rp 1,8 miliar dan PT Kurniamitra Duta Sentosa dengan piutang sebesar Rp 200 juta. 

"Kami masih berharap Sevel dapat memenuhi kewajibannya, meskipun dengan cara restrukturisasi utang," kata Fitri Safitri, Kuasa Hukum Kreditur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Terkait dengan dikabulkannya permohonan PKPU oleh Pengadilan Niaga, kata Fitri, keputusan itu sudah sesuai dan berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

PT MSI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo pada September 2016 dan dapat ditagih serta belum terbayarkan. Selain itu, pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia tersebut juga terbukti memiliki utang kepada lebih dari 1 kreditur.

Dengan demikian, PT MSI kini dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan. Terkait dengan rencana pengajuan proposal perdamaian oleh PT MSI, Fitri belum dapat berkomentar banyak.

Pada persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaningsih telah menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas. Selain itu, majelis hakim juga telah menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai tim pengurus PKPU Sevel. Nantinya, Noni yang akan mengurus dan menjembatani kepentingan kreditur serta debitur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com