Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Sepakati Sanksi Ekonomi Baru untuk Korea Utara

Kompas.com - 12/09/2017, 11:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber Bloomberg

NEW YORK, KOMPAS.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyetujui sanksi baru untuk menghukum Korea Utara karena menjalankan serangkaian uji misil dan nuklir.

Sanksi ini atas pengajuan dari AS dan memperoleh dukungan dari China dan Rusia.

Sebanyak 15 anggota Dewan Keamanan PBB menyepakati resolusi tersebut pada Senin (11/9/2017) waktu setempat setelah perundingan selama sepekan.

Resolusi tersebut mencakup pemangkasan impor produk minyak yang dimurnikan menjadi 2 juta barrel per tahun. Selain itu, resolusi tersebut juga menetapkan larangan ekspor tekstil.

(Baca: Korea Utara Uji Bom Nuklir, Harga Emas Bersinar)

 

Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB pun memiliki kemampuan untuk membekukan aset kapal-kapal kargo yang operatornya tidak setuju dengan inspeksi di lautan.

"Tindakan ini merespons perkembangan terbaru yang berbahaya. Ini adalah pengukuran terkuat yang pernah dijatuhkan bagi Korea Utara," kata Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (12/9/2017).

Haley menyatakan, jika diperlukan, AS tetap bersedia untuk bertindak sendirian dalam menghentikan program nuklir yang dilancarkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

AS pun mengklaim berhasil membujuk China dan Rusia untuk menyepakati resolusi tersebut.

Media resmi Korea Utara menyerang Haley dan resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut. Dalam wartanya, media Korut menyatakan AS akan mengalami 'penderitaan terbesar sepanjang sejarah.'

Pejabat AS menyatakan sanksi tersebut akan memangkas ekspor Korut sebesar 90 persen. Adapun larangan ekspor tekstil Korut akan menyebabkan negara tersebut rugi sebesar 726 juta dollar AS per tahun. 

Kompas TV Korea Utara secara mengejutkan meluncurkan rudal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bloomberg


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com