Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Cegah Dompet Elektronik Jadi Wadah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 14/09/2017, 08:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesatnya teknologi dalam sistem pembayaran termasuk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech), dompet elektronik, dan uang elektronik bisa diganggu oleh tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengantisipasinya dengan ketentuan yang diterbitkan. Bank sentral baru saja menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 pada 11 September 2017 lalu.

Ketentuan ini mewajibkan penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik, Penyelenggara Transfer Dana, dan Dompet Elektronik untuk melakukan uji tuntas konsumen.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, BI memperluas ruang lingkup pengaturan sejalan pesatnya teknologi.

(Baca: BI Sempurnakan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme)

 

Dalam aturan ini, BI juga dapat menetapkan pihak lain seperti penyelenggara fintech di bidang jasa pembayaran untuk mematuhi ketentuan PBI ini.

"Perluasan ruang lingkup pengaturan karena  semakin luasnya pola jasa pembayaran dan lahirnya berbagai pelaku industri pembayaran," kata Eni di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) wajib melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Identifikasi berdasarkan faktor risiko pengguna Jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi, termasuk dengan memerhatikan hasil National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA).

Identifikasi dan uji tuntas konsumen harus dilakukan jika terdapat transaksi keuangan yang nilainya minimal Rp 100 juta atau nilai serupa dalam mata uang asing.

Menurut Eni, PJSP harus cermat apabila ada transaksi dengan nilai tinggi, dengan mencermati profil pengguna jasa pembayaran.

"Misalnya jika dari profil pengguna jasa, gaji pengawai Rp 10 juta, tapi dia transfer lebih dari Rp 100 juta, itu harus dilihat profilnya," jelas Eni.

Kompas TV Setelah diadukan para pesertanya, polisi akhirnya menangkap dua petinggi PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com