Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keresahan Dewi "Dee" Lestari yang Ditanggapi Langsung Sri Mulyani

Kompas.com - 14/09/2017, 10:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPenulis buku ternama Dewi Lestari alias Dee Lestari meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang besaran Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) pajak penulis.

Dee, begitu ia kerap disapa, mempertanyakan latar belakang besaran NPPN profesi penulis yang sebesar 50 persen. Ia menilai besaran NPPN itu tidak proporsional.

“NPPN kami itu kan sama dengan para seniman. Saya ingin tahu itu pemikiran dari mana?,” ujarnya saat dialog perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Menurut Dee, pola pendapatan dan pola produksi profesi penulis sangat berbeda dengan pekerja seni lainnya. Bahkan menurut Dee, pola pendapatan dan pola produksi penulis lebih mirip petani.

(Baca: Habis Tere Liye, Terbitlah Kepusingan Sri Mulyani)

 

Hal itu lantaran menulis draf tulisan hari ini tidak lantas pendapatan cair hari itu juga, atau sebulan seteah itu. Bila dirata-rata, tutur Dee, penulis baru bisa menikmati jerih payahnya setalah 18 bulan kemudian.

“Jadi kami panen itu sangat panjang untuk menikmati hasilnya,” kata dia.

Selain itu, pembayaran royalti dari penjualan buku juga tidak didapatkan per bulan, per kuartal, namun per semester.

Artinya pembayaran royalti penulis hanya dua kali dalam setahun. Situasi itu ucap dia, jauh berbeda dengan profesi seniman misalnya penyayi yang setiap ‘turun panggung’ langsung dibayar.

(Baca: "Tentang Tere Liye", Curhat Sri Mulyani Soal Pajak Penulis)

 

Atau penulis lagu yang bisa menerima royalti dari lagu-lagunya yang bisa mencapai 50 lagu dalam setahun.

Dee mencontohkan Eko Endarmoko, menulis Tesaurus Bahasa Indonesia hingga butuh waktu 23 tahun hanya untuk menyusun satu buku.

Belum lagi revisi yang dibantu oleh timnya yang membutuhkan waktu 10 tahun. Dalam kasus Eko Endarmoko tutur Dee, seorang penulis bisa merampungkan satu buku dalam waktu 33 tahun.

Hal inilah yang menurutnya menjadi pembeda antara profesi penulis dengan pekerja seni lainnya.

(Baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com