Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan SK Pencabutan Sanksi Reklamasi Pekan Depan

Kompas.com - 14/09/2017, 10:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D, pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (13/9/2017).

"Iya (SK pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D) tanggal 20 (September)," kata Luhut.

SK pencabutan sanksi adminitrasi itu diterbitkan setelah pengembang memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti contohnya, kajian lingkungan.

Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.

(Baca: Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)

Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.

Namun, SK pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan D juga akan dikeluarkan berbarengan dengan Pulau G.

Menurut Luhut, saat ini, pengembang Pulau G, PT Muar Wisesa Samudera tengah menyelesaikan sanksi tersebut. Adapun penyelesaian sanksi administrasi juga dilakukan untuk mendapat izin lingkungan dari KLHK.

"Diharapkan, tanggal 20 nanti syarat sudah dipenuhi (pengembang Pulau G)," kata Luhut.

(Baca: Reklamasi Berikan "Multiplier Effect" Bagi Kegiatan Ekonomi di Jakarta)

 

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, pemerintah kini tengah menjalankan reklamasi Teluk Jakarta dari aturan yang ditetapkan oleh Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 95 tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Luhut menyebut, Soeharto tak hanya menerbitkan aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Namun, juga menerbitkan aturan mengenai reklamasi di Tangerang.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang. Menurut Luhut, dua aturan ini berkaitan satu sama lain.

"Pak Presiden melaksanakan kajian yang sudah dilaksanakan pendahulunya dan tiap kajian enggak mungkin harus semua selesai pada zaman kami. Kalau setiap presiden atau pemimpin, kajiannya diubah-ubah lagi, sampai lebaran kapan selesainya (reklamasi)," kata Luhut.

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com