Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Penjaminan Turun, Apa Dampaknya bagi Bank?

Kompas.com - 14/09/2017, 13:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 15 September 2017 hingga 15 Januari 2018.

Dengan demikian, bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum turun 25 basis poin menjadi 6 persen.

Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 8,5 persen. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut, arah tren penurunan suku bunga LPS sudah terlihat sejalan dengan keinginan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga acuan.

BI pun kemudian menurunkan suku bunganya demi mendukung pertumbuhan ekonomi. (Baca: LPS Turunkan Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR)

"Kami di LPS juga melihat sinyal itu dan memantau bahwa tren simpanan perbankan sudah menurun," kata Halim di kantornya di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Halim menyatakan, LPS pun berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan cara menurunkan tingkat bunga penjaminan.

Diharapkan, perbankan dapat segera menyesuaikan penurunan tersebut. Penurunan bunga penjaminan LPS diharapkan dapat mempercepat proses penurunan suku bunga simpanan perbankan.

"Yang kita harapkan bisa menurunkan biaya dana dari bank," jelas Halim.

Ia mengungkapkan, penurunan bunga penjaminan LPS mengacu pada pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan penurunan.

LPS juga mempertimbangkan keputusan BI sebagai acuan dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan.

Sebagaimana diketahui, BI telah melonggarkan kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga acuan BI 7-day Repo Rate.

Saat ini, suku bunga acuan BI berada pada level 4,5 persen. Hingga saat ini pula, stabilitas sistem keuangan menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.

Kompas TV OJK akan Hapus Aturan Batas Atas Bunga Deposito Bank

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com