Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Gunadi Sadikin Resmi Jabat Bos Inalum

Kompas.com - 14/09/2017, 13:50 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Budi Gunadi Sadikin resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Pengangkatan Budi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. 

Adapun pengangkatan Budi Gunadi Sadikin untuk menggantikan Direktur Utama sebelumnya yakni Winardi Sunoto yang digeser ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Holding Company.

"Sudah resmi dan efektif hari ini (Budi Gunadi Sadiki)," ujar Sekretaris Perusahaan Inalum Ricky Gunawan kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2017).

(Baca: Inalum Siap Ambil Alih Freeport)

 

Seperti diketahui, sebelum menjabat menjadi Direktur Utama Inalum, Budi pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri BUMN sejak 2016, setelah melepas jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.

Pria kelahiran 1964 ini telah meniti kariernya pada sektor perbankan dengan bergabung PT Bank Bali sebagai GM Electronic Banking. Kemudian, menjabat sebagai Chief GM Jakarta Region dan Chief GM Human Resources hingga akhir 1999.

(Baca: Tak Lagi Jabat Dirut Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin Ingin Seperti Habibie)

 

Hingga pada Mei 2013, Budi Gunadi Sadikin diangkat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri pada 23 Mei 2011 selama 2 periode jabatan.

Kemudian Budi melepas jabatan sebagai Direktur Utama Bank Mandiri melalui Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) pada 21 Maret 2016. Budi Gunadi juga merupakan lulusan teknik sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1980. 

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, ada tiga kepentingan nasional yang harus dibawa dalam perundingan kerja sama dengan PT Freeport. Tiga kepentingan nasional ini adalah, pendapatan pajak lebih tinggi, memberikan lebih banyak lapangan pekerjaan untuk warga Indonesia, serta lebih banyak memberikan komponen dalam negeri untuk perkembangan Freeport. Jusuf Kalla juga mengatakan pemerintah juga tengah mengakomodasi kepentingan Freeport agar investasinya berlangsung baik. Jika belum ada titik temu, Indonesia akan membawa masalah ini ke dalam Forum Arbitrase Internasional. Sementara itu, dari hasil penelusuran Komnas HAM, PT Freeport dianggap telah melakukan penguasaan lahan milik Suku Adat Amungme tanpa ganti rugi kepada masyarakat adat. Wilayah konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia merupakan hak masyarakat Suku Amungme yang sudah secara konstitusi diakui oleh negara. Komnas HAM merekomendasikan kepada PT Freeport Indonesia agar menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah milik masyarakat Suku Amungme.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com