Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Resmi Larang Gesek Ganda Kartu Pembayaran

Kompas.com - 14/09/2017, 15:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk secara resmi telah menerapkan larangan gesek ganda (double swipe) kartu debit dan kartu kredit dalam transaksi pembayaran.

Larangan ini sejalan dengan larangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah.

Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

(Baca: Bank Akan Tarik Mesin EDC Jika Toko Lakukan Gesek Kartu Dua Kali)

 

Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut.

Menanggapi anjuran ini, BRI telah mengimbau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran.

Penggunaan kartu BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir.

(Baca: Apa Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir?)

 

“Apabila nasabah BRI menemui praktik penggesekan ganda, kami dengan tegas melarang tindakan tersebut," kata Corporate Secretary BRI Hari Siaga Amijarso dalam pernyataan resmi, Kamis (14/9/2017).

Penggesekan ganda, imbuh Hari, sangat berbahaya bagi nasabah. Pasalnya, data-data rahasia bisa terekam dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.

Hari mengungkapkan, jika masih terdapat praktik penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 atau 1500017.

“Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," tutur Hari.

Kompas TV Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menekankan, aktivitas kasir yang menggesek kartu dua kali adalah upaya validasi transaksi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com