Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Penatausahaan Barang Milik Negara Belum Tertib

Kompas.com - 14/09/2017, 21:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan apresiasinya atas laporan keuangan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Meski demikian, masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. Sri mengungkapkan, salah satu catatan tersebut adalah penatausahaan barang milik negara belum tertib.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk piutang dan hibah belum dicatat dengan baik.

"Penerimaan negara bukan pajak, piutang, hibah belum dicatat sesuai ketentuan, baik dalam bentuk uang atau barang," jelas Sri di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Catatan lain adalah penganggaran pelaksanaan pertanggungjawaban belanja modal, belanja barang, tidak taat pada standar yang berlaku. Selain itu, realisasi belanja kerap tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait hal itu, Sri berharap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat membenahi segala hal terkait kinerja mereka. Apalagi, masyarakat semakin cerdas dalam menilai laporan kinerja pemerintah.

"Pencatatan aset tetap belum tertib, rajin minta uang lalu dapat aset tapi tidak dicatat, tolong dicatat dengan baik," ujar Sri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga mengharapkan adanya komitmen untuk memperbaiki kinerja dan laporan keuangan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan sesuai prioritas.

Sri mengungkapkan, dengan kinerja yang baik, maka kesejahteraan dan keadilan masyarakat dapat tercapai.

Oleh sebab itu, kualitas laporan keuangan perlu ditingkatkan. Pun perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran serta pelaporan dari sisi akuntabilitas juga perlu ditingkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com