Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Masih Dapat Ajukan Tagihan ke First Travel

Kompas.com - 17/09/2017, 14:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan penagihan utang ke PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sudah ditutup sejak Jumat (15/9/2017). Namun, pihak-pihak yang merasa memiliki piutang kepada First Travel masih dapat mengajukan penagihan kepada tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

"Sesuai dengan pengumuman (pengajuan tagihan) berakhir 15 September. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tagihan dapat diajukan kepada pengurus dengan syarat (penagihan) dimasukkan paling lama 2 hari sebelum diadakan rapat," kata Sexio Yuni Noor Sidqi, salah seorang pengurus PKPU First Travel, Minggu (17/9/2017).

Rapat yang dimaksud adalah rapat pencocokan piutang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 September 2017. Dengan demikian, kreditur dapat mengajukan penagihan dengan membawa dokumen persyaratan hingga 25 September 2017.

Baca: Hingga Pekan Ini, Jumlah Tagihan First Travel Capai Rp 205 Miliar

Pengurus akan menerima tagihan kreditur kepada First Travel di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Penagihan (yang diajukan belakangan) akan dimuat dalam daftar piutang sementara terpisah," kata Sexio.

Selain itu, pengurus juga akan meminta pesetujuan terlebih dahulu kepada kreditur lainnya yang sudah mengajukan penagihan hingga 15 September lalu, dalam rapat pencocokan piutang tersebut.

Baca: Begini Proses Penagihan Uang Korban First Travel di PKPU

Jika kreditur lain tak merasa keberatan, maka penagihan seluruh kreditur akan digabung menjadi satu. Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Baca: Pihak Calon Jemaah Pelajari Proposal Perdamaian dari First Travel

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Kompas TV Maraknya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh bodong di banyak wilayah tanah air membuat bisnis wisata religi sepi peminat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com