Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 18/09/2017, 18:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara membuat heboh masyarakat. Video itu  sempat viral di media sosial.

Menaggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas yang ditentukan berlaku umum di seluruh dunia.

(Baca: Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini)

“Kebijakan terkait barang penumpang yang dibawa itu juga sudah berlaku lama.” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Di Indonesia, aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Ilustrasi Bea Masuk barang mewah di bandaraDok. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ilustrasi Bea Masuk barang mewah di bandara
Soal biaya tarifnya, tergantung barang impor apa yang dibawa masuk ke Indonesia. Tarif bea masuknya beragam mulai dari 0 persen hingga lebih dari 100 persen.

Ditjen Bea Cukai tak tahu persis mengapa video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara menjadi viral.

“Mungkin komplain lalu membuat semua jadi viral. Kami juga enggak tahu hanya kami pastikan enggak ada pengetatan aturan, standarnya biasa biasa aja,” kata Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com