Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Bisa Gratiskan Biaya Top Up Uang Elektronik

Kompas.com - 19/09/2017, 22:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal memberikan pelonggaran dalam pengenaan biaya isi ulang (top up) bagi bank penerbit uang elektronik kartu.

Bank-bank penerbit kartu uang elektronik diperbolehkan untuk menggratiskan biaya top up uang elektronik. Aturan mengenai biaya top up uang elektronik masih dalam proses finalisasi. Bank sentral menyatakan, ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Departemen Program Transformasi BI Aribowo mengatakan, dalam aturan tersebut, BI juga akan menetapkan besaran batas atas (capping) biaya isi ulang uang elektronik.

"Tapi ini untuk transaksi on-us atau top-up e-money (uang elektronik) melalui jaringan yang dimiliki bank penerbit e-money tersebut," kata Direktur Eksekutif Departemen Program Transformasi BI Aribowo di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Aribowo, dalam aturan tersebut, BI hanya merekomendasi bank untuk menetapkan biaya top up uang elektronik dari besaran yang akan dipatok atau yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, bank sebagai penerbit kartu uang elektronik diharapkan bisa berkompetisi di bisnis transaksi nontunai tersebut.

"Kita hanya merekomendasi bank untuk menetapkan fee (biaya) sebesar tertentu, jadi tidak boleh lebih dari yang ditetapkan. Bank juga boleh nol rupiah dalam mengenakan biaya, ini akan menjadi kompetisi bagi bank," jelas dia.

Aribowo menyatakan, penerbitan aturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan besaran biaya top up uang elektronik.

Dengan demikian, bank maupun merchant (toko mitra bank) tidak semena-mena dalam menentukan biaya top up.

Yang terjadi saat ini adalah nilai maksimum biaya top up pada masing-masing merchant bervariasi. Ini tentu saja akan membingungkan dan memberatlan masyarakat.

Dalam aturan itu, BI juga akan mengatur biaya top up uang elektronik untuk transaksi off-us atau top up melalui fasilitas yang dimiliki oleh bank lain.

Hal ini ditujukan untuk menyelaraskan biaya top up yang saat ini beragam. "Top up akan diperkenankan untuk mengenakan fee sesuai capping, namun wajar, tidak berlebihan dan BI menjaga agar tidak ada rente ekonomi," ungkap Aribowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com