Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan PLTMG 10 MW Di Nunukan Terhambat Masalah Lahan

Kompas.com - 21/09/2017, 16:13 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Rencana pembanguna Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan bagian Timur di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara masih terganjal upaya hukum.

Pasalnya, pemegang hak penguasan lahan seluas 4,9 hektar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terhadap besaran ganti rugi yang sudah diputuskan. 

Sebelumnya PN Nunukan tidak menerima keberatan Erdy Candian selaku pemohon yang keberatan terhadap besaran ganti rugi yang daijukan oleh tim apraisal. Erdy Candian kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Nunukan.

Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Pembangunan Dan Daerah TP4D Kejaksaan negeri Nunukan Ari Panca mengatakan, saat ini pihak PLN masih menunggu putusan kasasi yang diajukan oleh Erdy Candian.

“Harga yang diajukan appraisal jauh diatas harga NJOP, tapi Erdy Cadian selaku pihak yang berhak atas tanah mengaku keberatan dan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri Nunukan dan tidak menerima keberatan pemohon dan saat ini menunggu putusan kasasi,” ujar Ari Panca, Rabu (20/09/2017).

Ari menambahkan, pada awalnya proses penentuan harga ganti rugi oleh tim apraisal terhadap lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan PLTMG Nunukan oleh PT PLN Unit Induk pembangunan Kalimantan bagian Timur seluas 4,9 hektar.

Lokasinya terletak di Jl Laning Mansapa Kelurahan Nunukan Selatan. Harga ganti rugi telah disetujui oleh Jumadi selaku pemegang hak penguasaan lahan dan bersedia untuk menjual kepada PLN.

Atas dasar surat pernyataan tersebut PLN kemudian membuat tekhnis advis, bahkan mendapat rekomendasi dari Bupati Nunukan.

Dalam waktu menunggu proses perhitungan ganti rugi oleh Tim Apraisal, Jumadi menjual lahan tersebut kepada Erdy melalui notaris tanpa sepengetahuan lurah dan camat.

“Bulan Agustus PLN keluar apraisalnya. Saat disampaikan ke Jumadi itu bukan tanah dia lagi,” imbuhnya.

Saat tim apraisal menyampaikan penetapan harga rugi lahan kepada Erdy selaku pemegang hak pengusaan lahan yang merasa keberatan terhadap nilai yang diajukan tersebut.

Sesuai aturan, PT PLN harus merujuk kepada harga yang telah ditetapkan oleh tim apraisal.

Ari mengatakan, besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim apraisal sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dimana tim aprasial sudah mendapat ijin dari Kementrian Keuangan dan berlinsesni dari BPN.

Nilai yang ditetapkan oleh tim apraisal juga sudah jauh tinggi diatas nilai NJOP yang yang berlaku di daerah tersebut.

Erdy selaku pemegang hak penguasaan lahan bahkan meminta ganti rugi 7 kali dari harga yang ditetapkan tim apraisal.

Padahal, status tanah belum bersertifikat, hanya pemilikan surat keterangan pelepasan penguasaan tanah SKPPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com