Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Top Up Uang Elektronik Pakai Aplikasi Masih Kena Biaya, Kenapa?

Kompas.com - 22/09/2017, 05:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai bulan depan, transaksi pembayaran di seluruh gerbang tol di Indonesia dilakukan secara nontunai dengan menggunakan uang elektronik. Oleh karena itu, Anda sebagai pengguna jalan tol pastinya harus mempersiapkan diri.

Apabila sudah memiliki uang elektronik, pastikan untuk tidak lupa mengisi ulang alias top up. Pun saat ini ada beragam cara yang dapat dipilih masyarakat untuk melakukan isi ulang, baik gratis maupun dengan biaya.

"Kalau menggunakan ATM Mandiri atau menggunakan aplikasi Mandiri Online, gratis," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2017).

Namun, isi ulang uang elektronik dengan beberapa aplikasi lainnya kerap masih dikenakan biaya, salah satunya dengan menggunakan aplikasi.

(Baca: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya)

 

Rohan menjelaskan, isi ulang dengan aplikasi kerap ada yang menggunakan jaringan Visa. Dengan menggunakan jaringan tersebut, ada biaya untuk melakukan switching oleh Visa. Mekanisme ini dinamakan Verified by Visa (VBV).

"Channel ini bisa menerima semua kartu Visa atau Mastercard yang sudah pakai VBV atau Secure Code. Itu ada interchange dan service fee (biaya layanan) yang harus dibayar kepada bank penerbit dan Visa atau Mastercard," jelas Rohan.

Namun demikian, Rohan menyatakan, pihaknya tetap menyediakan pilihan untuk isi ulang uang elektronik tanpa dikenakan biaya.

Apabila melakukan isi ulang uang elektronik pada mesin ATM bank penerbit, tentu tidak dikenakan biaya.

(Baca: Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik)

 

Bank Indonesia (BI) sendiri telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang uang elektronik. Biaya top up gratis jika top up dilakukan secara on us, atau isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai sampai Rp 200.000.

Adapun untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, biaya top up melalui off us dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra. Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah aturan tersebut diterbitkan.

Kompas TV Isi ulang dikenakan biaya bahkan akan membuka potensi munculnya pungutan pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com