Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Top Up Uang Elektronik Pakai Aplikasi Masih Kena Biaya, Kenapa?

Kompas.com - 22/09/2017, 05:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai bulan depan, transaksi pembayaran di seluruh gerbang tol di Indonesia dilakukan secara nontunai dengan menggunakan uang elektronik. Oleh karena itu, Anda sebagai pengguna jalan tol pastinya harus mempersiapkan diri.

Apabila sudah memiliki uang elektronik, pastikan untuk tidak lupa mengisi ulang alias top up. Pun saat ini ada beragam cara yang dapat dipilih masyarakat untuk melakukan isi ulang, baik gratis maupun dengan biaya.

"Kalau menggunakan ATM Mandiri atau menggunakan aplikasi Mandiri Online, gratis," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2017).

Namun, isi ulang uang elektronik dengan beberapa aplikasi lainnya kerap masih dikenakan biaya, salah satunya dengan menggunakan aplikasi.

(Baca: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya)

 

Rohan menjelaskan, isi ulang dengan aplikasi kerap ada yang menggunakan jaringan Visa. Dengan menggunakan jaringan tersebut, ada biaya untuk melakukan switching oleh Visa. Mekanisme ini dinamakan Verified by Visa (VBV).

"Channel ini bisa menerima semua kartu Visa atau Mastercard yang sudah pakai VBV atau Secure Code. Itu ada interchange dan service fee (biaya layanan) yang harus dibayar kepada bank penerbit dan Visa atau Mastercard," jelas Rohan.

Namun demikian, Rohan menyatakan, pihaknya tetap menyediakan pilihan untuk isi ulang uang elektronik tanpa dikenakan biaya.

Apabila melakukan isi ulang uang elektronik pada mesin ATM bank penerbit, tentu tidak dikenakan biaya.

(Baca: Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik)

 

Bank Indonesia (BI) sendiri telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang uang elektronik. Biaya top up gratis jika top up dilakukan secara on us, atau isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai sampai Rp 200.000.

Adapun untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, biaya top up melalui off us dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra. Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah aturan tersebut diterbitkan.

Kompas TV Isi ulang dikenakan biaya bahkan akan membuka potensi munculnya pungutan pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com