Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegakkan Aturan Baru, Ditjen Pajak Tak Akan Membabi Buta

Kompas.com - 22/09/2017, 06:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segara melakukan langkah penegakan hukum pajak pasca tax amnesty. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berjanji bahwa penegakan hukum pajak tetap dilakukan dalam koridor aturan.

"Ditjen Pajak tidak akan membabi buta melaksanakan PP ini," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Menurut Hestu, proses pemeriksaan akan diakukan bila Ditjen Pajak sudah memiliki data dan meyakini data itu adalah data yang valid untuk dijadikan dasar pemeriksan pajak.

Selain itu, Hestu mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan berupaya optimal menjalankan aturan yang tertera di PP 36 Tahun 2017 namun tidak membuat panik.

Hal itu dirasa perlu lantaran penegakan hukum Pajak secara represif justru akan berdampak buruk kepada iklim investasi yang sedang dibangun oleh pemerintah.

Sebelumnya, Hestu juga menghimbau agar wajib pajak segera memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum petugas pajak turun tangan menegakkan PP 36 Tahun 2017.

PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut UU tax amnesty, terutama Pasal 13 dan 18 terkait dengan perlakuan perpajakan.

Pasal itu menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut sesuai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com