Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Terus Dicari Formulasi Pajak Transportasi Daring

Kompas.com - 22/09/2017, 14:44 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Sampai saat ini, masih terus dicari formulasi pajak untuk transportasi dalam jaringan (daring). Catatan mengenai hal ini berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Adalah Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama yang mengatakan hal itu sebagaimana siaran pers yang diterima Kompas.com hari ini.

Catatan dari laman Kompas.com menunjukkan sejak Maret 2017, Ditjen Pajak sudah meminta agar transportasi daring, khususnya taksi mendapat pengenaan pajak. Sementara besaran tarifnya akan menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku saat ini. (Baca: Perusahaan Taksi "Online" Akan Dikenai Pajak)

Ihwal pengenaan pajak ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Ateng Aryono juga mengingatkan. Menurutnya, persaingan antara taksi meter dan taksi daring membuat sebagian taksi meter kolaps.  “Dengan matinya sebagian perusahaan taksi resmi yang sudah ada, potensi pajak menjadi hilang," tuturnya.

Ia melanjutkan, jika taksi daring tidak dikenakan pajak, akan ada potensi hilangnya pendapatan negara. "Negara akan mengalami kehilangan potensi pajak," ujarnya.

Pada pihak berikutnya, dosen Universitas Atma Jaya Ahmad Iskandar berpandangan pengenaan pajak terhadap taksi daring bisa dilakukan. Pengenaan itu bisa dilakukan segera. "Kan Ditjen Pajak terus mengejar pemasukan negara melalui pajak," katanya.

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hingga saat ini masih berproses. Banyak pihak menunggu peraturan baru yang dinilai lebih adil dan berimbang.

Warta sebelumnya menunjukkan Mahamah Agung telah membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub no. 26/2017 karena gugatan yang diajukan oleh enam pengemudi taksi daring. Alasan penggugat, permenhub dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga dianggap tidak demokratis karena tidak melibatkan banyak pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com