Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Perekonomian Soroti Pengaturan Bisnis Uang Elektronik oleh BI

Kompas.com - 22/09/2017, 15:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan biaya penarikan biaya isi ulang atau top up uang elektronik menuai polemik.

Menteri Koordinator Pereknomian Darmin Nasution menilai, peraturan mengenai bisnis uang elektronik tersebut bisa dikeluarkan, jika pasar tidak mampu menciptakan tarif yang efisien sehingga membebani masyarakat.

“Kalau market gagal melahirkan tarif yang efisien boleh pemerintah atau BI atau siapa itu mengatur. Tapi, aturanya harus (membuat) efisien” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Namun saat ditanya apakah saat ini market mekanisme di bisnis uang elektronik sudah efisien atau tidak, Darmin enggan menjawabnya.

Meski begitu, Darmin menilai, pengaturan uang elektronik tidak perlu dilakukan bila mekanisme pasar di bisnis uang elektronik sudah efisien.

“Selama market (bisnis uang elekronik) berjalan efisien, biarkan saja market, enggak usah ikut ngatur. Tapi kalau enggak efisien, baru diatur,” kata Darmin.

Seperti dikatahui, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan aturan top up uang elektonik, Pertama, top up tidak akan dikenakan biaya bila dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (on us) untuk nilai sampai Rp 200.000.

Kedua, top up akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500 bila isi ulang uang elektronik melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (off us).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com