Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Hentikan Kegiatan Penawaran Produk Investasi 5 Badan Usaha

Kompas.com - 23/09/2017, 11:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan bisnis investasi yang ditawarkan oleh lima badan usaha.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin usaha produk investasi yang ditawarkan.

Entitas ini juga melakukan kegiatan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Adapun lima badan usaha tersebut yakni Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor). Kemudian Smart Banking Exchange yang dijalankan PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta), PT Istana Bintang Universal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur) serta PT Global Ventura Pratama atau Gold Indo Financial (Pekanbaru Riau).

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Sabtu (23/9/2017).

Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance atau PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut.

Adapun PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Tak Masuk Akal

Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Ini lantaran kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.

Sementara itu, Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan.

Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30 sampai 42 persen per bulan.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin.

PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com