Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transportasi Daring, Ketegasan Pemerintah Diharapkan

Kompas.com - 25/09/2017, 20:48 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Ketegasan pemerintah diharapkan terkait soal transportasi dalam jaringan (online). Salah satunya mengenai penerapan pajak.

Sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi Agus Pambagio mengingatkan ihwal pajak ini. Perusahaan taksi konvensional menanggung pajak. Hal yang sama juga harus dikenakan terhadap taksi online. "Jika tidak dikenakan pajak, dari mana negara memperoleh pendapatan. Sementara, operator taksi online sudah memberi manfaat," tuturnya. (Baca: Masih Terus Dicari Formulasi Pajak Transportasi Daring)

Sebelumnya, pada Kamis (21/9/2017) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono mempertanyakan masalah pajak atas taksi online ini. Menurutnya, perusahaan taksi konvensional terimbas taksi dalam jaringan. "Sebagian perusahaan taksi resmi sudah ada yang mati," katanya. (Baca: Pengamat Ingatkan Taksi Daring Mengangkut Manusia)

Belum diaturnya taksi daring, bagi Ateng, membuat potensi pemasukan negara dari pajak bisa menguap. "Apakah itu PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), maupun pajak untuk daerah," ucapnya. (Baca: Pembenahan Taksi Daring dari Kualitas Layanan)

Sampai kini, Kementerian Perhubungan masih melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (Baca: Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan)

Informasi terkini, seturut informasi Kompas.com pada Senin (25/9/2017), badan regulasi transportasi London (TfL), mencabut larangan beroperasi transportasi daring Uber. Namun begitu, pemerintah London memberikan waktu selama 21 hari bagi Uber untuk mengajukan banding pasca keputusan pemutusan izin operasional dikeluarkan pada Jumat (22/9/2017) lalu. Uber masih bisa beroperasi di London hingga proses banding rampung. (Baca: Uber Dilarang Beroperasi di London, CEO Ajak Refleksi Diri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com