Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Cukai Rokok Bisa Tambal Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 25/09/2017, 22:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyatakan penerimaan cukai rokok bisa sebagai alternatif untuk menutup defisit anggaran yang diderita BPJS Kesehatan.

Selama ini pemerintah memberikan bantuan dana berupa penyertaan modal negara untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan. 

Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, penerimaan cukai dijadikan alternatif pembiayaan karena 30 persen klaim berasal dari peserta yang menderita penyakit katastropik seperti hipertensi dan penyakit jantung yang sebagian besar diakibatkan oleh rokok. 

"Berdasarkan kongres Indonesian Health Economic Association (InaHEA), pembiayaan bisa dimbil dari peningkatan penerimaan (cukai) rokok," ujar Bayu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017). 

Selain cukai rokok, tutur Bayu, pemerintah juga bisa membantu BPJS Kesehatan dengan memberikan jaminan berupa Surat Utang Negara (SUN). 

"Bisa juga jaminan dari pemerintah, tidak berupa uang tunai tetapi berupa surat utang. Sehingga, kami bisa menggunakan jaminan tersebut untuk mendapatkan fasilitas perbankan dan lain-lainnya," jelas dia. 

Bayu berharap, bantuan dari pemerintah bisa dilakukan pada awal tahun. Selama ini, pemberian bantuan dilakukan pada  akhir tahun. 

BPJS Kesehatan memperkirakan defisit anggaran hingga akhir 2017 mencapai Rp 9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com