Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Tolak Wacana Sistem Lelang untuk Gula Kristal Rafinasi

Kompas.com - 27/09/2017, 15:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemerintah yang akan menerapkan sistem lelang pada gula kristal rafinasi (GKR). 

Menurut Apindo, seharunya pemerintah mengontrol harga gula agar lebih efektif dibanding negara tetangga ketimbang menerapkan sistem lelang. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, ada tiga tujuan pemerintah mewacanakan sistem lelang gula kristal rafinasi. 

Pertama, yakni agar Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki akses harga GKR yang sama dengan industri besar. Kedua, untuk memonitor peredaran GKR. Ketiga, untuk mencegah rembesan GKR ke pasar tradisional. 

"Kalau (tujuannya agar) harga GKR lebih murah bagi UKM rasanya secara alamiah sulit. Pasti yang duitnya besar akan mendapatkan penawaran yang besar," ujar Hariyadi di Gedung Permata Kuningan, Jakarya, Rabu (27/9/2017).  

(Baca: Produksi Domestik Belum Cukup, Impor Gula Masih Diperlukan)

Dia menganalogikan membeli gula kristal rafinasi dengan membeli Indomie. Pasti membeli di Alfamart akan lebih mahal ketimbang membeli langsung di pabriknya. 

Hariyadi menuturkan, selama ini proses pembelian GKR sudah transparan sebab ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, proses pembelian menggunakan skema business to business (b-to-b). Kedua, persyaratan pembelian minimal juga harus 1 ton, sementara kebutuhan UKM di bawah 600 kilogram.

Ketiga, gula kristal rafinasi untuk konsumsi industri itu speksfikasinya beda dengan gula konsumsi.

Hariyadi mengungkapkan, industri besar tidak akan menjual GKR ke pasaran. Karena, GKR merupakan bahan baku untuk makanan atau minuman. Menurut dia, menjual makanan atau minuman olahan akan mendapatkan nilai yang lebih besar ketimbang menjual gula kristal rafinasi ke pasaran. 

"Buat apa industri jual gulanya? Karena kalau dibuat makanan dan minuman nilai tambahnya sudah tinggi. Jadi ngapain dia jual gula," ungkap dia. 

Hariyadi mengatakan, pemerintah sebenarnya tidak perlu mengeluarkan kebijakan sistem lelang pada GKR. Seharusnya, pemerintah mengontrol harga gula menjadi kompetitif dibandingkan dengan negara sekitar. 

"Harga gula kita termasuk yang tertinggi. Kalau di Indonesia harganya Rp 12.000 per kilogram, nyeberang sedikit (ke Malaysia) harganya Rp 7.000 per kilogram. Industri juga mau harganya lebih murah," pungkas dia. 

Sekadar informasi, kebijakan lelang GKR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pasar Lelang GKR.  

Awalnya, penerapan sistem lelang ini dilaksanakan pada 1 Oktober 2017. Akan tetapi, pelaksanaannya diundur menjadi pada Januari 2018.

Kompas TV Mesin Pabrik Gula Meledak, 3 Pekerja Terluka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com