Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekraf: Perusahaan Startup Harus Untung Dulu Sebelum Dikenakan Pajak

Kompas.com - 29/09/2017, 08:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia Triawan Munaf meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak langsung memajaki perusahaan rintisan atau startup

Menurut dia, otoritas pajak harus menunggu perusahaan startup untung dulu sebelum mengenakan pajak.  

"Mungkin pemerintah tidak bisa membantu lewat pendanaan tetapi bisa dengan meringankan pajaknya, mungkin dibebaskan dulu. Itu kebijakan, memang lima tahun pertama mereka enggak bisa bayar pajak karena masih rugi," ujar Triawan saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/9/2017). 

(Baca: Jokowi: Jika Regulasi Berlebihan, Inovasi Startup Tidak Muncul)

 

Triawan menuturkan, adanya pajak akan membuat perusahaan startup semakin tenggelam, bahkan bisa tutup.

Sebaliknya, jika ada keringanan dari pemerintah, maka keberadaan startup di Indonesia semakin kuat, sehingga dapat bersaing dengan negara lainnya. 

"Kalau ada kebijakan pemerintah startup dibebaskan pajak malah akan menambah semangat. Pokoknya harus untung dulu," tutur dia.

Permodalan

Selain itu, ungkap Triawan, permasalah yang juga dialami oleh perusahaan startup yakni permodalan.

Dia menjelaskan bahwa selama akses permodalan yang ditujukan kepada perusahaan rintisan digital atau startup masih sangat minim. 

Dia menambahkan, Bekraf sendiri telah memberikan permodalan sebanyak Rp 10 miliar kepada perusahaan startup. 

"Satu Startup itu kami kasih Rp 200 juta. Kami kasih tetapi diseleksi dulu. Soalnya sekaran semuanya butuh dan kami bantu. Nah sembari pilot program ini  berjalan, kami akan perbesar skalanya. Supaya lebih besar lagi masyarakat kreatif bisa dapat pendanaan," pungkas dia.

Kompas TV Saat ini semakin banyak start up aplikasi internet baru yang menghubungkan pengguna jasa dengan penyedia jasa. Kini bisnis startup di Indonesia berkembang pesat dengan bermunculannya ide-ide baru berbasis digital dalam bentuk aplikasi. Tidak hanya layanan jasa profesional startup juga menggarap berbagai kebutuhan sehari-hari target pasarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com