Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalstar Aviation Dilarang Terbang Untuk Sementara

Kompas.com - 30/09/2017, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi di internal perusahaan.

"Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit.  Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (30/9/2017).

Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar akan dimulai hari ini, 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.

Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliput pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas, hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional maskapai penerbangan tersebut.

Seperti jumlah pesawat yang beroperasi, crew dan SDM yg tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yang muncul dalam pengoperasian, termasuk kemampuan menyelesaikan temuan hasil Safety Audit yg baru-baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Sebagaimana diketahui, Kalstar adalah salah satu maskapai penerbangan pemegang AOC 121. Dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.

Kalstar harus  menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

"Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan financial di suatu maskapai penerbangan, ujar Agus.

"Kami mengimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimanapun sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional," lanjut Agus.

Selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar yaitu adanya sebagian besar armada pesawat yang berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti sedang dalam perawatan (maintenance).

Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah  pesawat yang dioperasionalkan. Dalam UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah lima pesawat milik dan lima pesawat yang dikuasai.

Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29 September 2017, hanya empat rute yang benar-benar diterbangi.

Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan mempengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dalam penerbangan.

Untuk itu Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan benar.

"Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali kami minta agar hal-hal yang kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti," tegas Agus.

Sementara itu, terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangannya, Kalstar diminta untuk bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi seperti misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.

 

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Kalstar Aviation dilarang terbang sementara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com