Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Turuti Permintaan Freeport

Kompas.com - 02/10/2017, 10:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa meminta pemerintah tidak tertekan dengan penolakan PT Freeport, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, atas skema divestasi 51 persen saham.

Sebelumnya penolakan itu diketahui dari beredarnya surat Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

(Baca: Surat Bos Freeport Beredar, Kemenkeu Tahan Komentar)

"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," kata Andi, di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Adanya penolakan ini semakin menghambat perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia, terutama terkait status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017 mendatang.

Andi mengatakan, dalam proses negosiasi, manuver-manuver seperti yang diperlihatkan Freeport merupaka hal yang biasa terjadi. "Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang," kata Andi.

Ia menilai posisi pemerintah dalam lobi pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia masih sangat kuat. Dengan demikian, pemerintah harus tetap berupaya agar divestasi saham sampai 51 persen diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.

"Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021," kata Andi.

Selain itu, Andi mengimbau Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi. Penghitungan divestasi ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi.

"Cadangan mineral ini kan punya negara, bukan punya dia (Freeport), dia cuma sewa, tidak mungkin kita beli punya sendiri. Itu sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalti," kata Andi.

Menurut Andi, Freeport kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada tahun 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64 persen senilai 630 juta dollar Amerika. Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menegaskan, secara hukum, cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport.

"Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," ujar Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com