Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Gadis Cantik yang Masih Nyebelin...

Kompas.com - 02/10/2017, 12:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para investor masih memiliki minat tinggi untuk berinvestasi di Indonesia. Namun kenyataannya realisasi investasi jauh panggang dari api.

Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat, selama 7 tahun terakhir, rata-rata realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya 31 persen dari minat investasi setiap tahun. Angka lebih rendah terjadi pada realisasi investor asing.

Selama 7 tahun terakhir, rata-rata realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 27 persen dari minat investasi setiap tahun.

"Jadi dia (investor) mau ngelamar kita, eh malah batal," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady di Bandung, akhir pekan lalu.

(Baca: Sri Mulyani: Realisasi Investasi Masih Perlu Ditingkatkan )

Gadis Cantik

Menurut Edy, meskipun banyak pihak menyebut investasi di beberapa negara Asean lebih menarik, namun Indonesia masih menjadi 'gadis cantik' yang banyak diminati investor.

Hal itu tidak terlepas dari besarnya pasar Indonesia dengan 250 juta lebih penduduknya serta peringkat layak investasi yang disematkan oleh berbagai lembaga pemeringkat global.

Apalagi, sejak dua tahun lalu pemerintah sudah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi termasuk aturan khusus investasi yang memberikan karpet merah untuk para investor berivestasi di berbagai sektor.

Namun saat melihat data realisasi investasi, Kemenko Perekonomian melihat ada yang salah dari pelayanan investasi di Indonesia. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan survei yang dilakukan kepada para calon investor.

(Baca: Pertemuan Menteri Transportasi, Pemerintah Berharap bisa Tarik Minat Investasi Rp 40 Triliun)

Menyebalkan

Selama ini, layanan investasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum semuanya berjalan optimal.

Meski slogannya satu pintu, investor harus tetap mengurus izin di kementrian, lembaga, atau dinas pemerintah daerah terkait.

Hal ini disebabkan belum terintegrasinya layanan PTSP di daerah dan pusat. Di sisi lain, belum semua kementerian atau lembaga mengalihkan seluruh perizinan ke PTSP Badan koordinasi Penamaan Modal (BKPM).

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com