Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM di Sumut Buka Posko Pengaduan Pungli dan Intimidasi Oknum Aparat

Kompas.com - 02/10/2017, 16:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara (Sumut) mengaku terlalu sering menjadi korban sweeping, pungutan liar dan intimidasi oknum aparat dan preman.

Untuk menangkal ini, Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan membentuk posko pengaduan di beberapa daerah yang rawan terjadi perbuatan tak menyenangkan tersebut.

“Tujuan dibukanya posko ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bersama Forda UKM Sumut, kami akan mendampingi masalahnya,” kata Direktur LBH Medan Surya Adinata, Senin (2/10/2017).

Lima daerah yang membuka posko pengaduan adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdangbedagai, Kota Tebingtinggi dan Kota Kisaran.

(Baca: UMKM Jadi Sektor Strategis untuk Perangi Kemiskinan)

Posko-posko ini akan meng-cover beberapa daerah tetangganya, seperti posko Binjai yang otomatis juga menjadi posko pengaduan pelaku UMKM di Kabupaten Langkat.

“Jika dalam perkembangannya kita menemukan banyak kasus di daerah lain, kita akan buka posko lagi. Posko Pengaduan tersebut mulai dibuka hari ini," ucapnya.

Surya bilang, iklim berusaha dalam situasi kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Mereka harus terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi orang-orang malas kerja, tak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan dirinya sendiri.

“Melaporlah ke posko, bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi. Selama ini kawan-kawan pelaku UMKM tidak banyak yang memahami hukum sehingga sering menjadi korban oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya," tegas dia.

Sekretaris Forda UKM Sumut Fachriz Tanjung didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi T Bobby Lesmana, mengamini pernyataan Surya. Fachriz pun beralasan, para pelaku usaha tidak sempat membaca peraturan-peraturan.

Bahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM saja mereka tak punya waktu mempelajarinya akibat terlalu sibuk dalam usahanya.

"Keadaan inilah yang membuat pelaku UMKM kerap menjadi korban oknum petugas yang sering menjadikan peraturan-peraturan hukum sebagai alat mengintimidasi," ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UU UMKM, usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki aset mulai Rp 50 juta sampai Rp10 miliar dengan omzet Rp300 juta hingga Rp 50 miliar.

Para pelaku UMKM mulai resah sejak beredar surat panggilan dari Polda Sumut sejak September 2017 lalu terkait persoalan perizinan seperti Amdal, SIUP, TDP, HO, ABT, bahan pangan, dan lainnya.

"Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari oknum-oknum aparat hukum karena takut. Banyak pengusaha menyerah dan memberikan uang damai. Nilainya variatif mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Fachriz.

Halaman:



Terkini Lainnya

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com