Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang Jika Penerbangan Delay

Kompas.com - 02/10/2017, 18:16 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam setiap penerbangan terdapat istilah yang keterlambatan penerbangan atau delay.

Delay ini terjadi, jika ada sesuatu yang bermasalah dalam penerbangan tersebut, entah karena cuaca, pesawat yang tiba-tiba rusak dan lain-lain.

Seringkali jika terjadi delay, penumpang pesawat meluapkan amarahnya kepada petugas maskapai. Padahal, sebenarnya terdapat prosedur yang harus dilakukan penumpang saat terjadi delay.

Penanganan delay terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

(Baca: Lion Air Belum Bisa Menjamin "Delay" Tidak Akan Terjadi Lagi)

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agoes Soebagio mengatakan, jika terjadi delay penumpang bisa menanyakan kepada petugas maskapai terlebih dahulu.

Sebab, dalam PM tersebut maskapai wajib untuk menginformasikan alasan terjadi delay kepada maskapai.

Selain itu, terang Agoes, maskapai juga diwajibkan untuk memberitahukan kapan selanjutnya penerbangangan akan dilangsungkan.

"Jadi tanyakan penyebabnya apa. Maskapai juga harus jelasin alasannya. Harus diinformasikan semua," ujar Agoes saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2017).

Kemudian, calon penumpang juga harus tahu kompensasi apa yang didapatkannya saat mendapati delay.

Dalam PM 89 Pasal 3 mengatakan bahwa terdapat enam kategori delay, kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan.

Kategori kedua dengan keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.

Kemudian, kategori ketiga dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

Kategori keempat dengan keterlambatan 181 menit sampai 240 menit dengan kompensaisi minuman, makanan ringan dan berat.

Selanjutnya kategori kelima, dengan keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com