Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Menteri LHK Panggil Pengembang Pulau G

Kompas.com - 03/10/2017, 06:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar akan memanggil pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, Selasa (3/10/2017).

Pemanggilan itu terkait dengan pemenuhan persyaratan lingkungan yang diajukan Kementerian LHK kepada PT Muara Wisesa Samudra untuk dapat melanjutkan aktivitas reklamasi.

"Besok pengembangnya kami panggil, karena tadi baru rapat di (bersama Pemprov) DKI. Besok pengembangnya kami panggil," kata Siti, seusai rapat pembahasan kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta, di Kantor BPPT, Senin (2/10/2017).

Siti menjelaskan, ada enam persyaratan yang harus dapat diselesaikan oleh PT Muara Wisesa Samudra sebelum kembali melaksanakan aktivitas reklamasi.

Siti menyebut, lima syarat sudah mampu dipenuhi PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan persyaratan lain yang masih dijalankan adalah pemasangan pipa agar tidak mengganggu operasional PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

"Tapi tadi pagi mereka sudah rapatkan (mengenai persyaratan itu). Saya sudah dapat dokumennya, malam ini kami bahas dan dengan PLN juga sudah ada titik temu," kata Siti.

Kementerian LHK, lanjut dia, dapat langsung mencabut sanksi administrasi pengembang Pulau G jika seluruh syarat terpenuhi. "Bisa saja. Ketemu di Direktorat Penegakan Hukum ya," kata Siti.

Adapun enam syarat dari Menteri LHK kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah penghentian seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari.

Syarat lainnya adalah melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.  Kemudian melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.

Selanjutnya membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari, serta melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian LHK mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei tahun 2016.

Selang sebulan, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pembangunan Pulau G harus dihentikan karena melakukan pelanggaran berat. Sebab, Pulau G dibangun berjarak 300 meter dari PLTU Muara Karang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com