Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lampu Hijau" Menteri Luhut dan Siti untuk Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 03/10/2017, 09:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Reklamasi Teluk Jakarta dipastikan dapat dilanjutkan kembali.

Setelah menerbitkan SK pencabutan sanksi administrasi kepada pengembang pulau C dan D, pemerintah segera mencabut sanksi adminiatrasi pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Usai memimpin rapat keberlanjutan reklamasi Pulau G di Gedung BPPT, Senin (2/10/2017), Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada lagi keraguan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G.

"Tadi kami sudah rapat, ya tidak ada lagi komplain mengenai pulau G. Mulai dari Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun dari Pemprov DKI dan Menteri (Kepala) Bappenas," kata Luhut.

Menurut Luhut, PT Muara Wisesa Samudra sudah memenuhi sanksi administrasi untuk kembali dapat melakukan kegiatan reklamasi di Pulau G. Pengembang harus memenuhi enam persyaratan yang diajukan Kementerian LHK sebelum dapat melakukan reklamasi kembali.

"Kalau (dokumen SK pencabutan sanksi administrasi) besok selesai, kuteken besok, bisa Selasa bisa Rabu. Pokoknya saya pulang dari Surabaya, begitu (SK) jadi di meja saya, saya teken," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Luhut menyebut, semua pihak dilibatkan dalam pembahasan kelanjutan reklamasi, tak terkecuali Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, dia memastikan, keberlanjutan reklamasi juga mempertimbangkan nasib nelayan setempat.

Selain itu, keberlanjutan reklamasi Pulau G juga melalui kajian teknis yang dilakukan oleh PLN dan Pertamina. Hal ini untuk memastikan agar reklamasi tak mengganggu PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

"Pengembang itu harus diberitahu dia memenuhi (ketentuan) ini-ini, kalau enggak ya nanti kami tindak. Gitu aja repot," kata Luhut.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengembang telah memenuhi sanksi moratorium yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Pengembang, lanjut dia, sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam amdal. Siti menjelaskan, pemerintah juga berkewajiban melihat kepastian pengusaha untuk berusaha. Siti pun berencana memanggil PT Muara Wisesa Samudra. "Bisa dicabut sanksinya," kata Siti.

Adapun enam syarat dari Menteri LHK kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah penghentian seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari, melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.

Kemudian melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.

Selanjutnya membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari, serta melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan. "Enam persoalan ini sudah beres," kata Siti.

Sebelumnya, Kementerian LHK mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei tahun 2016.

Selang sebulan, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pembangunan Pulau G harus dihentikan karena melakukan pelanggaran berat. Sebab, Pulau G dibangun berjarak 300 meter dari PLTU Muara Karang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com