Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Proses Divestasi Saham Freeport Jalan Terus

Kompas.com - 03/10/2017, 09:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada permasalahan atas surat yang dikirim Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Adapun, surat yang beredar ke publik itu terkait penolakan oleh induk PT Freeport Indonesia, atas skema yang ditawarkan pemerintah untuk divestasi 51 persen saham perusahaan tambang yang ada di Papua tersebut.

"Enggak ada masalah, kami lagi bicarakan. Saya juga sudah bicara sama Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), enggak ada masalah," kata Luhut, di Gedung BPPT, Senin (2/10/2017) malam.

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan pemerintah segera membalas surat bos Freeport tersebut. Pemerintah, lanjut dia, tetap pada ketentuannya. Yakni, PT Freeport Indonesia harus melepas saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah Indonesia.

Kemudian, Freeport juga harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam waktu 5 tahun.  "Valuasinya juga harus dilakukan secara independen," kata Luhut.

Selain itu, ia memastikan perundingan divestasi saham 51 persen dengan Freeport tidak akan menemui jalan buntu. Sebab, pemerintah yang memegang kendali dalam perundingan ini.

"Kami yang atur mereka, bukan mereka yang atur kami. Saya kan sudah berkali-kali bilang, kamu (Freeport) nyewa rumah saya (pemerintah), saya enggak mau lagi sewakan rumah saya, boleh enggak? Boleh," kata Luhut.

Dengan menyepakati poin-poin tersebut, PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin usaha hingga 2041.

Terkait dengan pembelian saham, rencananya akan dilakukan melalui konsorsium BUMN. Kementerian BUMN nantinya akan membentuk holding BUMN sektor tambang untuk membeli saham PT Freeport Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com