Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Allianz: Ada Kejanggalan dalam Kasus Klaim

Kompas.com - 04/10/2017, 06:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia menerbitkan pernyataan terkait pelaporan direksinya ke Polda Metro Jaya.

Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling dijadikan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Juru bicara Allianz Indonesia Adrian DW menyatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Akan tetapi, imbuh dia, Allianz Indonesia menemukan kejanggalan pada saat memproses klaim.

"Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata Adrian dalam pernyataan resmi, Selasa (3/10/2017).

Adrian menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama berberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat. Klaim tersebut diajukan untuk penyakit yang sama.

"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta copy (salinan) dari rekam medis untuk memastikan keadaan tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis,” tutur Adrian.

Hotbonar Sinaga, mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga merupakan pakar industri mengatakan, wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.

"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi,” ujar Hotbonar.

Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. "Manajemen senior beberapa perusahaan asuransi sudah mulai resah," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, korban yang telah melaporkan ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ & LP/1932/IV/2017/PMJ.

"Kasus bermula ketika klaim yang diajukan nasabah ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim lengkap sesuai ketentuan polis sudah diterima Allianz, tetapi Allianz menambah persyaratan secara sepihak," ujar pengacara korban, Alvin Lim, dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com