JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan berkomunikasi dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait kasus gagalnya pencairan klaim konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan tersebut.
Selain itu, OJK juga akan bertemu dengan korban kasus Allianz, Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
"Untuk kasus Allianz, tentunya kami akan ajak bicara industrinya dan bicara dengan konsumen," kata Anggota Dewan Komisaris Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
OJK, lanjut dia, bertugas memfasilitasi antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan. Hanya saja, dalam kasus Allianz, konsumen memilih menyelesaikannya di ranah hukum.
(Baca: Allianz: Ada Kejanggalan dalam Kasus Klaim)
Irfanius dan Indah melaporkan serta mempidanakan Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah ke Polda Metro Jaya.
OJK sudah tak lagi berwenang ketika masalah itu masuk ke dalam ranah hukum.
"Tapi untuk yang sifatnya umum, seperti disiplin pasar (masih wewenang OJK). Karena OJK juga melaksanakan pengawasan market conduct," kata Tirta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Joaching Wessling dan Yuliana Firmansyah menjadi tersangka.
(Baca: YLKI: Kasus Allianz Bikin Masyarakat Indonesia Makin Malas Berasuransi )
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.