Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara OJK Mencegah Kasus Gagal Klaim Oleh Asuransi Terulang?

Kompas.com - 04/10/2017, 18:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk asuransi, untuk menjelaskan perjanjian baku kepada masyarakat.

Anggota Dewan Komisaris bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui cara klaim asuransi.

"Kalau mereka (masyarakat) sudah dijelaskan tapi belum paham, silahkan hubungi OJK. Sementara nomornya 1500-655," kata Tirta, di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

(Baca: Kasus Gagal Klaim Asuransi, OJK Akan Bertemu dengan Allianz dan Korban)

Dia berharap, masyarakat akan semakin memahami manfaat, hak, kewajiban, serta resiko produk keuangan setelah mendapat penjelasan dari OJK dan pihak asuransi.

Dengan demikian, dia berharap, kasus gagal klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia tak lagi terjadi pada konsumen lainnya.

"Kalau perlindungan, OJK akan memberikan yang optimal. OJK juga akan memfasilitasi konsumen, karena yang melakukan perikatan itu kan konsumen dan perusahan jasa keuangan, tapi OJK akan memfasilitasi pengaduan," kata Tirta.

Di sisi lain, dia mengakui OJK menerima banyak pengaduan. Namun tidak hanya pengaduan mengenai asuransi, tapi juga kepada pelaku usaha jasa keuangan lainnya.

(Baca: Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Baca: Agar Pencairan Klaim Lancar, Begini Cara Memilih Asuransi yang Aman)

Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim mengatakan, kliennya yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan perusahaan tersebut ke polisi karena merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

Kompas TV Arus mudik yang terjadi di berbagai daerah membuat kemungkinan kecelakaan semakin besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com