Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Rombak Standar Perjanjian Asuransi, Begini Kata OJK

Kompas.com - 04/10/2017, 18:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi kasus keterlambatan pencairan klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang membuat dua petingginya, yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian bagaimana tanggapan OJK atas imbauan YLKI tersebut?

"Memang idealnya semua (produk jasa keuangan) distandarisasi. Tapi produk (jasa keuangan) itu kan bisa bermacam-macam (tidak hanya asuransi)," kata Tirta Segara, Anggota Dewan Komisaris Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

(Baca: YLKI Desak OJK Rombak Standar Perjanjian Asuransi)

Dia mengatakan, tidak semua produk jasa keuangan memiliki standar yang sama. Sebab, tiap pelaku usaha jasa keuangan memiliki layanan dan aturan yang berbeda-beda.

Dengan demikian, menurut dia, standarisasi perjanjian itu sulit dilakukan untuk semua produk jasa keuangan.

"Bahkan (standarisasi perjanjian) bisa membuat ada yang tidak tercover," kata Tirta.

Namun, OJK menegaskan, ada standarisasi untuk pengawasan market conduct (panduan pasar).

Meskipun layanannya berbeda-beda, namun pelaku usaha jasa keuangan wajib menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai produk ke konsumen sebelum kesepakatan.

"Konsumen biasanya juga paraf di masing-masing (klausul) yang disampaikan," kata Tirta.

(Baca: YLKI: Kasus Allianz Bikin Masyarakat Indonesia Makin Malas Berasuransi )

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan standarisasi itu untuk mengantisipasi asuransi melanggar hak konsumen dengan perjanjian di luar kesepakatan. "Tingginya sengketa konsumen di bidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi," kata Tulus.

Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim mengatakan, kliennya yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan perusahaan asuransi tersebut ke polisi karena merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi. Allianz disebut menambah persyaratan secara sepihak.

(Baca: YLKI Imbau Konsumen Hati-hati dengan "Jebakan Batman" Asuransi)

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com