Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Emas Batangan Kena Pajak, Apakah Harga Emas Antam Naik?

Kompas.com - 04/10/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang (Antam) menuturkan harga emasnya tidak otomatis naik setelah adanya pengumuman pengenaan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pembelian emas batangan.

"Kenaikan atau turunnya harga emas mengacu kepada fluktuasi harga emas internasional," ujar Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

(Baca: Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak)

Dihubungi terpisah Marketing Manager Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah memastikan, harga emas Antam tidak naik setelah pengumuman pada 2 Oktober 2017 tersebut.

Hal itu kata Yudi disebabkan karena Antam sudah memasukan PPh 22 jauh sebelum 2 Oktober 2017.

Soal kapan pastinya, ia mengacu kepada aturan penerapan PPh 22 untuk pembelian emas batangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang terbit 1 Maret 2017 lalu.

(Baca: Beli Emas Antam Dikenai Pajak PPh 22, Ini Penjelasan Ditjen Pajak )

"Harga tidak terkoreksi sebenarnya. Jadi bukan tiba-tiba ada PPh 22 harga emas juga naik, ya enggak. Kalau lihat hari Jumat dan Senin kan itu enggak ada kenaikan karena PPh. Kalaupun ada kenaikan itu karena harga emas dunia yang meningkat," kata dia.

Pada Jumat, 29 September 2017, sebelum adanya pengumuman pengenaan PPh 22, harga emas Antam sebesar Rp 608.000 per gram.

Sementara pada Senin, 2 Oktober 2017, setelah ada pengumuman, harganya justru turun menjadi Rp 606.000 per gram.

Pada Rabu (04/10/2017), harga emas Antam mencapai Rp 607.000 per gram untuk emas batangan 1 gram.

(Baca: Bikin Kaget, Kenapa Antam Baru Pasang Pengumuman Beli Emas Kena Pajak?)

Kompas TV Meski Dilarang, Warga Tetap Menambang Emas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com