Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Emas Antam Kena Pajak hingga PHK Taksi Express, Ini 5 Berita Populer

Kompas.com - 05/10/2017, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pajak yang tinggi di 2018 membuat pemerintah mengaktifkan perpajakan di berbagai lini kehidupan masyarakat. Terakhir, pajak pembelian emas batangan di Antam.

Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pemerintah mengincar penerimaan pajak mencapai Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3 persen dari outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

(Baca: Bikin Kaget, Kenapa Antam Baru Pasang Pengumuman Beli Emas Kena Pajak?

Nah, Antam mengumumkan bahwa per 2 Oktober 2017, beli emas di seluruh cabang Antam Logam Mulia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk Pembeli yang tidak punya NPWP. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan

Ternyata aturan itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomer 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan 22 yang ditetapkan pada 1 Mei 2017 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lebih jauh, aturan serupa juga sudah ada sejak 2015 lalu. Dasar penerapannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

(Baca: Beli Emas Batangan Kena Pajak, Apakah Harga Emas Antam Naik?)

Apakah harga emas Antam lantas naik? Belum tentu. Sebab naik turunnya harga emas mengacu pada fluktuasi harga emas internasional.

Pada Rabu (04/10/2017), harga emas Antam mencapai Rp 607.000 per gram untuk emas batangan 1 gram.

Isu PHK juga masih ramai. Setelah ada isu PHK besar di industri telekomunikasi, kini muncul isu PHK di industri transportasi taksi. Pendapatan yang merosot jadi pemicu PHK ini.

(Baca: Industri Telekomunikasi Dilanda PHK?)

Berikut lima berita populer kanal ekonomi Kompas.com di Rabu (4/10/2017) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Beli Emas Antam Dikenai Pajak

Sebelum mencoba berinvestasi emas batangan, ada baiknya mempelajari aturan pajak. Saat ini, setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com