Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak E-Commerce Segera Terbit, Akan Ada Migrasi Bisnis ke Medsos

Kompas.com - 05/10/2017, 10:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segara menerbitkan aturan pajak e-commerce dalam waktu dekat.

Aturan itu diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai pemerintah perlu mengantisipasi adanya migrasi para pelaku bisnis e-commerce ke medium lain.

"Misalnya (migrasi) media sosial (Medsos) sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk," ujarnya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

(Baca: Agar Adil, Penjual di Medsos Juga Harus Dikenakan Pajak E-Commerce)

Menurut Yustinus, pemerintah harus membuat rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel. Termasuk juga mengatur aturan jual beli melalui media sosial.

Sebab bila aturan pajak e-commerce tidak menyentuh transaksi jual beli melalui media sosial, maka justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan baru bagi pelaku e-commerce yang membayar pajak.

Meski begitu, pemerintah dinilai perlu hati-hati dalam membuat aturan pajak tersebut sebab e-commerce merupakan sektor yang baru tumbuh.

Oleh karena itu, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.

(Baca: Aturan Pajak E-Commerce Terbit Minggu Depan)

Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan para pelaku bisnis rintisan (start up) agar dapat diberi insentif untuk tumbuh, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.

Yustinus menyarankan, perlu terus dicari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah, agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik.

"Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dlm jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," kata Yustinus.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com