Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pajak Agresif? Ini 5 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak

Kompas.com - 05/10/2017, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu pernah berujar, bahwa ada dua hal yang tidak bisa dihindari seseorang, yaitu kematian dan kewajiban membayar pajak.

Membayar pajak menjadi sebuah keharusan yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara. Pajak dipungut oleh negara dan menjadi salah satu sumber dana untuk pembangunan. 

Pengelolaan pajak yang benar akan membawa keuntungan juga bagi para pembayar pajak karena pajak akan digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di sebuah negara. Apakah itu dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Nah, karena sifatnya kewajiban, bila Anda adalah warga negara yang taat hukum dan memenuhi kualifikasi sebagai wajib pajak, maka suka atau tidak suka Anda harus membayar pajak. 

Supaya kewajiban membayar pajak tidak menjadi sebuah hal yang membebani, Anda bisa memikirkan beberapa strategi mengurangi beban pajak dengan cara legal:

1.Bayar zakat

Bila Anda beragama Islam dan memiliki kewajian membayar zakat, Anda bisa memanfaatkan aktivitas pembayaran zakat ini untuk mendukung efisiensi beban pajak.

Zakat yang dibayarkan oleh seseorang melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bisa menjadi pengurang beban pajak Anda, yaitu pajak penghasilan (Pph).

Mekanismenya, cantumkan jumlah zakat yang telah Anda bayarkan melalui BAZNAS di kolom penghasilan bruto.

Jangan lupa pula melampirkan bukti setor zakat dari BAZNAS dalam laporan pajak tahunan Anda. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2001.

2. Alihkan menjadi pajak final

Penghasilan yang jumlahnya di atas batas PTKP (Pendapatan Tidak kena Pajak), akan dikenakan pajak penghasilan. Obyek pajak penghasilan antara lain gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan lain sebagainya.

Nah, bila Anda mendapatkan penghasilan tersebut, Anda bisa mengalihkan menjadi penghasilan yang tidak dikenakan Pph. 

Misalnya, Anda mendapatkan warisan dari orangtua lalu Anda jual pada orang lain. Hasil penjualan itu Anda masukkan ke deposito.

Pada laporan SPT tahunan, aset Anda tersebut tidak akan terkena pajak penghasilan. Pasalnya, deposito terkena pajak final.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com